Hasto Tanggapi Pelaporan Hoax: "Wawancara TV Saya Adalah Karya Jurnalistik!"

Vhelly
By -
0

 Jakarta - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan telah berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai laporan polisi terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. Hasto mengungkapkan bahwa Dewan Pers mendukung argumen tim hukum PDIP, bahwa isi wawancara yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik.



"Kami telah menerima masukan dari Dewan Pers yang memperkuat argumentasi tim hukum PDI Perjuangan, bahwa wawancara saya di SCTV dan Kompas TV adalah produk jurnalistik. Oleh karena itu, jika ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana," ujar Hasto di Masjid At Taufiq Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).


Hasto mempertanyakan tuduhan bahwa ucapannya dalam wawancara di televisi nasional dianggap menyebarkan hoaks. Ia berpendapat bahwa para ahli dan tokoh pro-demokrasi melihat pelaporan ini sebagai usaha membungkam kebebasan pers.


"Dalam argumen yang disampaikan, tidak ada bukti bahwa pernyataan saya menghasut di muka umum atau menyebarkan hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak pakar dan tokoh pro-demokrasi menilai bahwa ini adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan pers serta kebebasan bersuara, yang merupakan amanat konstitusi dan hak asasi manusia," jelasnya.


Sebagai Sekjen PDIP, Hasto menegaskan bahwa ia memiliki kedaulatan untuk menjalankan komunikasi politik. Menurutnya, pernyataannya dalam wawancara terkait bansos dan pemilu yang dilaporkan ke Polda Metro juga didukung oleh pendapat berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


"Sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, saya memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik dan pendidikan politik sesuai UUD 1945 dan UU Partai Politik. Kritik terhadap pemilu, abuse of power oleh Presiden Jokowi, dan masalah bansos yang saya sampaikan juga diakui oleh tiga hakim MK melalui dissenting opinion," ungkap Hasto.


Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa hukum Indonesia bukanlah hukum kolonial dan dirinya diajarkan untuk taat kepada hukum yang berlaku.


"Sebagai warga negara yang baik, kami diajarkan untuk mematuhi hukum, percaya pada jalan kebenaran dan supremasi hukum. Hukum kita adalah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hukum negara kolonial," tambahnya.


Hasto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan. "Masih kami dalami. Ada masalah ITE dan penghasutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).


Saat ini, polisi telah mulai menyelidiki kasus dugaan hoaks tersebut. "Ada dua orang pelapor dalam kasus ini," ujarnya.


Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (4/6) dan mendapat empat pertanyaan dari penyidik. Ia berencana mengadu ke Dewan Pers, karena menurutnya, pernyataan yang dilaporkan adalah produk jurnalistik yang disampaikan saat wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)