Jakarta, -- Ruben Onsu secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Sarwendah Tan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni, dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat bahwa Ruben Samuel Onsu sebagai penggugat dan Sarwendah sebagai tergugat. "Betul, ada gugatan cerai yang diajukan RSO [Ruben Samuel Onsu] terhadap istrinya S [Sarwendah]," ujar Humas II PN Jakarta Selatan, T. Marbun, kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (12/6).
Sidang perdana untuk gugatan ini telah dijadwalkan pada 9 Juli 2024. "Majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang pada 9 Juli, dan kami akan memanggil penggugat atau kuasa hukumnya serta tergugat," tambah Marbun, memastikan bahwa gugatan cerai tersebut benar adanya.
Alasan di balik gugatan ini tidak diungkapkan kepada publik karena sifatnya yang privat dan terkait dengan masalah rumah tangga.
Gugatan cerai ini muncul sekitar dua minggu setelah Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, mengonfirmasi bahwa rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang mengalami masalah. Minola menyatakan bahwa masalah dalam rumah tangga adalah hal yang umum terjadi.
Minola juga menjelaskan bahwa dirinya berkomunikasi secara intens dengan pengacara Sarwendah, Chris, untuk membahas masalah rumah tangga mereka. "Setiap rumah tangga pasti menghadapi masalah. Dari bahasa tubuh Sarwendah terlihat," kata Minola Sebayang dalam laporan detikcom pada Sabtu (25/5).
Minola menambahkan bahwa hasil dari diskusi dengan pengacara Sarwendah akan segera diketahui. "Minggu depan mungkin ada sesuatu yang bisa dihasilkan dari pembicaraan yang sedang kami lakukan mengenai kelanjutan rumah tangga tersebut," jelasnya.
Kini, telah terkonfirmasi bahwa Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah. Gugatan ini diajukan sekitar 11 tahun setelah mereka menikah pada 22 Oktober 2013. Pasangan ini memiliki dua anak perempuan, dan keluarga mereka diperluas dengan kehadiran Betrand Peto yang diadopsi secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan.